Indonesia Didorong Segera Atur Regulasi AI

  • 17 Sep 2026 07:41 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perkembangan kecerdasan buatan atau AI mendorong kebutuhan aturan yang lebih khusus di Indonesia. Regulasi diperlukan untuk mengatur pengembangan dan penggunaan AI yang semakin luas di berbagai sektor.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works Wahyudi Djafar menilai aturan yang ada belum mencakup seluruh persoalan AI. Menurutnya, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP memiliki cakupan yang terbatas.

UU PDP telah mengatur pemrosesan otomatis dan automatic profiling, termasuk penggunaan data untuk kebutuhan pembelajaran AI. Untuk pemrosesan data sensitif, aturan tersebut juga mensyaratkan penilaian dampak pelindungan data pribadi atau DPIA.

Namun, Wahyudi menilai pengaturan tersebut belum cukup menjadi dasar hukum pengembangan AI secara menyeluruh. Regulasi khusus diperlukan untuk mengatur proses pengembangan, penggunaan, serta aspek risiko teknologi tersebut.

"EU General Data Protection Regulation tidak cukup, sehingga memerlukan sebuah regulasi yang memang lebih secara khusus mengatur AI," kata Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2026).

Ia mencontohkan Uni Eropa yang kemudian menerbitkan EU AI Act pada 2024. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada 2027.

Sementara itu, pemerintah Indonesia saat ini mendorong Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI dan Etika AI. Pendekatan tersebut dinilai masih lebih menitikberatkan pada aspek etika penggunaan AI.

Wahyudi mengatakan perlindungan data dan privasi menjadi salah satu prinsip penting dalam etika AI. Namun, Indonesia juga perlu memikirkan aturan yang secara khusus mengikat pengembangan teknologi tersebut.

Menurutnya, pengalaman menerapkan UU PDP dapat menjadi dasar dalam menyusun regulasi AI. Implementasi aturan pelindungan data pribadi juga perlu diperkuat sebelum regulasi AI diterapkan secara lebih luas.

"Kita memerlukan hari ini sebuah regulasi AI yang lebih mengikat," ujar Wahyudi. Menurut dia, aturan tersebut perlu dibangun berdasarkan pengalaman Indonesia menjalankan UU PDP.

Dorongan regulasi muncul ketika penggunaan AI terus berkembang dan membutuhkan akses terhadap berbagai jenis data. Kondisi tersebut membuat aspek privasi, pengelolaan data, serta tanggung jawab dalam pengembangan AI menjadi bagian penting yang perlu diatur.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....