Komdigi Soroti Kepatuhan Platform Digital
- 15 Sep 2026 09:43 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah kembali menyoroti kepatuhan platform digital terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital. Komdigi menilai penerapan PP TUNAS masih membutuhkan pengawasan dan penyesuaian dari sejumlah platform.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah terus memantau pelaksanaan aturan tersebut. Pemerintah juga berkomunikasi dengan platform untuk memastikan kewajiban perlindungan anak terpenuhi.
PP TUNAS mengatur perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik. Aturan tersebut mencakup pembatasan akses pengguna anak dan penguatan perlindungan data pribadi.
Pada tahap awal, pemerintah meminta delapan platform digital menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan tersebut. Platform itu meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah sebelumnya mencatat X dan Bigo Live menjadi platform yang lebih dahulu memenuhi ketentuan. TikTok kemudian melaporkan penonaktifan sekitar 780 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun.
Meutya mengatakan pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan platform yang masih membutuhkan penyesuaian. Langkah tersebut dilakukan agar penerapan perlindungan anak berjalan sesuai ketentuan nasional.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal," kata Meutya terkait proses penyesuaian platform.
Penerapan PP TUNAS menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi risiko anak di ruang digital. Risiko tersebut antara lain paparan konten negatif, interaksi berbahaya, dan penyalahgunaan data.
Pemerintah menegaskan kepatuhan platform menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Pengawasan tetap diperlukan agar aturan perlindungan anak tidak berhenti pada komitmen kebijakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....