Kemenkum DIY Perkuat Sinergi Legislasi dan Dokumentasi Hukum se-DIY

  • 10 Sep 2026 14:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam bidang legislasi dan dokumentasi hukum melalui Forum Komunikasi Legislasi dan Dokumentasi Hukum se-DIY yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pracimosono Lantai 2, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Danurejan, pada Selasa, 8 September kemarin, menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota, perangkat daerah, serta unsur terkait dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan legislasi dan dokumentasi hukum di DIY.

Forum diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri atas anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota dan perangkat daerah terkait se-DIY.

Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, hadir sebagai salah satu narasumber. Turut menjadi narasumber Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Cahyo Widayat, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Kerja DIY.

Pembahasan forum mencakup Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2027 dalam Kerangka Pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), evaluasi penilaian E-Report Tahun 2025, serta persiapan penilaian E-Report Tahun 2026.

Melalui forum ini, para peserta didorong untuk memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam proses perencanaan dan pembentukan produk hukum daerah Tahun 2027. Forum juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di DIY.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, dalam kesempatan terpisah mengatakan, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Sinergi dan kesamaan persepsi dalam proses perencanaan produk hukum menjadi fondasi penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat,” ujar Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....