Simplifikasi Regulasi, Kemenkum Harmonisasikan Rapergub Manajemen ASN Pemda DIY

  • 06 Agt 2026 21:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY berupaya serius mendukung deregulasi dan penyederhanaan (simplifikasi) produk hukum daerah demi menciptakan tata kelola birokrasi yang efektif.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah DIY, yang dilaksanakan di Ruang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY pada Rabu, 5 Agustus kemarin.

Rapat teknis yang dipimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Wisnu Indaryanto, tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BKD DIY Hary Setiawan, jajaran Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Diklat DIY, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum DIY.

"Penyelenggaraan manajemen ASN adalah instrumen strategis untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik. Rapergub ini menjadi contoh yang sangat baik dalam konteks deregulasi dan simplifikasi peraturan di daerah, karena berhasil menyederhanakan serta mencabut setidaknya 23 peraturan dan keputusan yang sebelumnya tersebar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam arahannya.

Agung menjelaskan, proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 guna melindungi aspek formil serta memastikan setiap Peraturan Kepala Daerah memiliki kepastian hukum. Ia secara khusus mengapresiasi terobosan BKD DIY yang menjadikan Rapergub ini sebagai sarana pangkas regulasi.

"Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen penuh mendampingi proses ini melalui tim perancang agar menghasilkan rumusan norma yang selaras dengan aturan lebih tinggi, bebas tumpang tindih, dan efektif dilaksanakan di lapangan," katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, memaparkan urgensi pembentukan Rapergub ini sebagai respons atas perkembangan hukum nasional yang sangat dinamis. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sedikitnya 20 Pergub teknis yang sudah tidak relevan dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga perlu diperbarui dan disederhanakan.

"Melalui Rapergub ini, kita melakukan penyesuaian agar tata kelola kepegawaian Pemda DIY lebih adaptif. Rapergub ini kita desain bersifat umum (umbrella regulation), sementara rincian teknis yang bersifat khusus nantinya cukup didelegasikan melalui Keputusan Gubernur,” ucapnya.

Tahapan harmonisasi diawali dengan pencermatan konsepsi awal melalui aplikasi e-Harmonisasi yang dilanjutkan dengan pembedahan norma pasal demi pasal bersama seluruh stakeholders.

“Kami memohon masukan dan pencermatan dari Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum DIY agar Rapergub ini benar-benar menjadi sarana deregulasi yang kokoh serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY," kata Hary Setiawan, menandaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....