Ikuti Perkembangan, Tarif Retribusi Pasar dan Kesehatan di Sleman Bakal Berubah
- 06 Agt 2026 18:33 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kanwil Kemenkum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sleman tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum. Kegiatan fasilitasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan hukum dan harmonisasi regulasi agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, penyusunan regulasi daerah tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Agung, setiap perubahan regulasi perlu disusun secara cermat dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, serta kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
"Regulasi yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dengan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan. Oleh karena itu, proses penyusunannya perlu dilakukan secara komprehensif agar implementasinya memberikan kepastian hukum sekaligus kemanfaatan," ujar Agung.
Retribusi tetap relevan
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan, perubahan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan kembali tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 83 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, peninjauan kembali tarif merupakan mekanisme yang diperlukan agar besaran retribusi tetap relevan dengan kondisi aktual penyelenggaraan pelayanan publik. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dalam membayar, prinsip keadilan, efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan, serta perkembangan kondisi perekonomian.
"Fasilitasi ini bertujuan memastikan materi muatan rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik. Dengan demikian, kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya, Rabu, 5 Agustus siang.
Dalam pembahasan tersebut, perubahan tarif pada Retribusi Pelayanan Kesehatan menjadi salah satu fokus utama. Penyesuaian dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan layanan kesehatan yang semakin kompleks, meningkatnya standar pelayanan rumah sakit, serta kebutuhan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana kesehatan yang lebih memadai.
Melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.
“Pendampingan yang kami lakukan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sleman,” ujarnya, menandaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....