Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Rokok dan Vape, Regulasi KTR Diperkuat

  • 04 Jun 2026 16:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, terus didorong Pemerintah Daerah DIY bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY melalui Forum Group Discussion (FGD) Legislasi penyusunan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Kompleks Kepatihan DIY.

Forum tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas arah kebijakan penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok di DIY sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada rokok konvensional, tetapi juga mencakup pengaturan rokok elektronik atau vape yang penggunaannya semakin meningkat di kalangan remaja. Selain itu, forum turut membahas pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, pengawasan penjualan rokok di sekitar lingkungan pendidikan, hingga penguatan kawasan wajib bebas asap rokok di fasilitas publik.

Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kualitas hidup masyarakat dan masa depan generasi muda.

Menurut Agung, keberadaan regulasi yang kuat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan produktif, terutama bagi anak-anak dan remaja yang rentan terpapar zat adiktif produk tembakau maupun rokok elektronik sejak usia dini.

“Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama. Regulasi Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya tentang larangan merokok di suatu tempat, tetapi juga membangun budaya hidup sehat dan mencegah meningkatnya angka perokok pemula,” ujarnya.

Implementasi KTR

Ia menambahkan bahwa harmonisasi regulasi daerah perlu dilakukan secara cermat agar selaras dengan ketentuan nasional sekaligus mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif dan diterima masyarakat.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, peserta FGD turut menyoroti berbagai tantangan implementasi regulasi KTR di daerah. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain dukungan politik dalam proses legislasi, efektivitas mekanisme pengawasan, penerapan sanksi administratif, hingga masih mudahnya akses pembelian rokok di sekitar sekolah dan kawasan pendidikan.

Fenomena meningkatnya penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja juga menjadi perhatian serius. Produk yang kerap dipersepsikan lebih aman tersebut dinilai tetap memiliki risiko kesehatan dan berpotensi menjadi pintu masuk kecanduan nikotin bagi generasi muda.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kementerian Hukum DIY, Wisnu Indaryanto, menekankan bahwa keberhasilan regulasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya ditentukan dari seberapa baik aturan disusun, tetapi juga pada konsistensi implementasi dan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, regulasi harus mampu menghadirkan perlindungan yang nyata terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang menjadi kelompok paling rentan terhadap pengaruh produk tembakau.

“Substansi regulasi harus berpihak pada perlindungan kesehatan masyarakat. Pengaturan terkait rokok elektronik, iklan, promosi, hingga pembatasan penjualan di sekitar sekolah menjadi penting untuk mencegah paparan zat adiktif pada generasi muda,” kata Wisnu, Selasa, 2 Juni kemarin.

Ia juga menegaskan perlunya sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya kawasan bebas asap rokok.

FGD legislasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat arah kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di DIY yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan kesehatan masyarakat saat ini. Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan implementasi yang konsisten, pemerintah berharap tercipta ruang publik yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....