Implementari PIPK 2026, Kemenkum DIY Serius Siapkan Data Dukung
- 26 Mei 2026 22:37 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum ( Kanwil Kemenkum) DIY bergerak cepat menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum terkait implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026. Sebagai salah satu satuan kerja (satker) yang ditunjuk sebagai penerap dan penilai PIPK, Kanwil Kemenkum DIY menggelar rapat koordinasi internal pada Senin, 25 Mei 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY ini bertujuan untuk mempersiapkan pemenuhan data dukung pengendalian intern secara akurat dan akuntabel. Langkah strategis ini mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal Kemenkum Nomor SEK-KU.04.01-38 mengenai pelaksanaan PIPK di lingkungan Kementerian Hukum.
Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan, penerapan PIPK bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk memperkuat transparansi dan mencegah potensi kecurangan (fraud).
"Sebagai satker penerap dan penilai, kita memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses transaksi berjalan sesuai dengan tata kelola yang bersih. Penilaian PIPK tahun ini berfokus pada akun-akun signifikan yang memiliki kompleksitas tinggi. Saya meminta seluruh tim bekerja secara detail, objektif, dan tepat waktu sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan pusat," ujar Agung Rektono Seto.
Berdasarkan pemetaan dari pusat, Akun Signifikan yang menjadi fokus penilaian untuk Kanwil Kemenkum DIY (Kode Satker: 692025) meliputi Akun Tanah serta Akun Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, menjelaskan langkah teknis yang akan diambil oleh tim penilai internal.
"Hari ini kita menyamakan persepsi dan menyusun strategi pemenuhan data dukung. Kita mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-2.PR.03 Tahun 2025. Harapannya, kertas kerja untuk instrumen penilaian ini dapat diselesaikan dengan baik sebelum memasuki tahapan konsolidasi," kata Yudi Arto.
Yudi menambahkan, pelaksanaan penerapan PIPK di tingkat satuan kerja dijadwalkan berjalan dari minggu ketiga April hingga minggu keempat Oktober 2026, yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses penilaian formal pada bulan November 2026.
Melalui pelaksanaan rapat persiapan ini, Kanwil Kemenkum DIY optimis dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan instansi secara keseluruhan, demi mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....