Prioritas Peningkatan Layanan, Kemenkum DIY Sediakan Layanan Aduan

  • 23 Jul 2026 20:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menegaskan komitmen dalam pengelolaan pengaduan dari masyarakat dalam rangka meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik. Masyarakat yang menemukan kendala atau ingin memberikan masukan terkait pelayanan dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, pembukaan berbagai akses komunikasi ini merupakan wujud dari fungsi kontrol publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi. Keterlibatan aktif masyarakat melalui kanal ini dapat menjadi kontribusi penting dalam perbaikan kualitas pelayanan.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi ini akan menjadi bahan evaluasi serius demi mewujudkan pelayanan hukum yang bersih, cepat, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan publik," ujar Agung, Kamis, 23 Juni siang

Kanal pengaduan resmi yang dimiliki Kanwil Kemenkum DIY hadir untuk memastikan setiap aspirasi dan laporan masyarakat dapat direspons secara cepat, tepat, dan akuntabel. Berikut adalah kanal pengaduan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat: telepon (0274) 378431, WhatsApp 08112640146, Email kanwiljogja@kemenkum.go.id,

website lapor.go.id, Whistle Blowing System (WBS) pada laman https://wbs.kemenkum.go.id.

Dengan adanya integrasi sistem pengaduan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan laporan yang valid. Seluruh data pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menciptakan iklim pelayanan publik yang bersih dan tepercaya di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....