Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan di Sleman Bakal Ada Regulasi Baru

  • 14 Mei 2026 17:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan, Senin, 11 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi teknis operasional Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 dapat berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan kalurahan.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri berbagai unsur lintas sektoral, mulai dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK), Inspektorat, hingga perwakilan Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman (Manikmoyo) dan Panewu se-Kabupaten Sleman. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan kalurahan di lapangan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Wisnu Indaryanto menjelaskan, proses harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan potensi permasalahan dalam penerapannya.

Menurut Wisnu, regulasi mengenai pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan perlu disusun secara detail dan cermat karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan. Kejelasan aturan dinilai akan membantu menciptakan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan profesional sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pamong kalurahan memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, regulasi yang mengatur proses pengisian dan pemberhentian harus mampu menjamin objektivitas, profesionalitas, dan kepastian hukum,” ujar Wisnu.

Hasilkan produk hukum berkualitas

Ia menambahkan, harmonisasi juga menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya multitafsir dalam pelaksanaan regulasi di lapangan. Dengan aturan yang jelas, pemerintah kalurahan dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara lebih efektif serta tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Agung, regulasi yang baik tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga harus mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, penyusunan Raperbup ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan di Kabupaten Sleman.

“Pemerintahan kalurahan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Ketika mekanisme pengisian dan pemberhentian pamong diatur secara jelas dan profesional, maka stabilitas pemerintahan kalurahan akan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan optimal,” ucap Agung.

Melalui rapat harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum DIY berharap Raperbup tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dapat menjadi regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya pemerintahan kalurahan yang profesional, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Sleman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....