Raperbup Kepemudaan Disusun, Pemkab Gunungkidul Gandeng Instansi Ini

  • 14 Mei 2026 16:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Gunungkidul tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Tahun 2026-2029. Peraturan ini disusun untuk memastikan kebijakan tentang kepemudaan di wilayah Gunungkidul berjalan sesuai koridor hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Agung menyebut bahwa harmonisasi merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan dengan cermat.

"Perintah undang-undang mengamanatkan Kementerian Hukum untuk memberikan pelayanan harmonisasi guna menjaga aspek formil pembentukan peraturan. Tugas kami adalah mengawal Raperbup yang akan kita buat ini agar sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agung, Senin, 11 Mei kemarin.

Agung juga menyatakan kesanggupan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY untuk menyelesaiakan proses harmonisasi Raperbup ini dalam lima hari kerja. Ia berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat terus terjalin dengan baik.

"Kami berkomitmen mendampingi proses fasilitasi tersebut melalui Perancang yang ada di Kanwil Kemenkum DIY. Hal ini tentu juga menjadi wujud sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum DIY dengan Pemerintah Daerah di DIY," ujar Agung.

Lahir dari Perda Kepemudaan

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul Antonius Hary Sukmono menyambut baik proses harmonisasi ini. Hary menjelaskan bahwa Raperbup ini lahir dari amanat Peraturan Daerah tentang Kepemudaan yang sebelumnya telah disahkan dan akan menjadi instrumen penting untuk memastikan kehadiran pemerintah bagi generasi muda.

"Kami hadir untuk memastikan kaum muda di Gunungkidul sesuai dengan karakter keindonesiaan dan 'ke-gunungkidul-an'. Kami mohon bantuan Kanwil agar naskah kami bisa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," ucap Hary.

"Ini adalah upaya kita bersama untuk mewujudkan generasi muda Gunungkidul yang memiliki jiwa keindonesiaan, patriotisme, dan semangat juang yang tinggi," kata dia.

Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani memaparkan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan rangkaian dari proses panjang yang sudah dimulai sebelumnya. Harmonisasi, jelas Evy, menjadi salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk menjaga aspek formil dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tetap terpenuhi.

"Semua Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah harus dilakukan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kami hadir untuk melindungi aspek formil, dan untuk melengkapi prosesnya, kita laksanakan Rapat Harmonisasi hari ini," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY dan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul. Melalui proses ini diharapkan dapat menghasilkan naskah Raperbup yang baik dan dapat segera diimplementasikan untuk kemajuan generasi muda di Gunungkidul.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....