Ukom Jadi Instrumen Peningkatan Kompetensi Perancang Regulasi

  • 12 Mei 2026 22:06 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengikuti kegiatan Pengarahan Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Senin, 11 Mei kemarin. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudi Arto, Ketua Tim Kerja III, para Analis SDM Aparatur, serta peserta uji kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY.

Pengarahan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Widyastuti. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan uji kompetensi (ukom) sebagai instrumen peningkatan profesionalisme dan kualitas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, uji kompetensi menjadi sarana untuk mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural para perancang agar mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi juga menjadi bagian dari pembinaan karier dan pengembangan kompetensi ASN, khususnya bagi pejabat fungsional perancang regulasi.

“Perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan regulasi yang responsif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Widyastuti.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tata tertib pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Para peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan kegiatan dengan menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan tanggung jawab.

Pada pelaksanaan uji kompetensi kali ini, Kanwil Kemenkum DIY mengikutsertakan satu orang pegawai atas nama Farid Ario Yulianto, S.H., M.H. untuk mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan ke jenjang Ahli Madya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....