Dianggap Tak Lagi Relevan, Tiga Rapergub DIY Akan Dihapus
- 07 Mei 2026 22:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas regulasi daerah melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) DIY. Ada tiga Rapergub yang dibahas yaitu Rapergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2008, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2007.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026 di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemda DIY dan Kanwil Kemenkum DIY dalam memastikan setiap regulasi yang berlaku di daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, yang didampingi oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Evy Setyowati Handayani. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Hukum Setda DIY, perwakilan BKAD DIY, serta Tim Pengharmonisasian Rapergub dari Kanwil Kemenkum DIY.
Dalam sambutannya, Agung menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemda DIY yang secara proaktif melakukan pencabutan tiga peraturan gubernur yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terkini. Agung memastikan pihaknya siap mendukung proses penyusunan regulasi yang berkualitas.
"Saya sangat mendukung proses harmonisasi ini. Pencabutan tiga peraturan gubernur ini merupakan langkah strategis untuk membersihkan tumpang tindih regulasi yang ada. Kami di Kanwil Kemenkum DIY siap mendampingi dan memastikan proses ini berjalan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agung.
Sementara itu, Cahyo Widayat selaku Kepala Biro Hukum Setda DIY menyampaikan, Rapergub ini disusun untuk mencabut tiga peraturan gubernur yang sudah tidak relevan. Pencabutan dilakukan karena adanya regulasi baru yang menyebabkan ketiga peraturan tersebut tidak lagi sesuai secara substansi, istilah, maupun ketentuannya.
"Keberadaan peraturan baru membuat tiga peraturan gubernur ini perlu dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan dan multitafsir di lapangan. Dengan pencabutan ini, diharapkan tata kelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda DIY dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi terkini," kata dia, menjelaskan.
Kegiatan pengharmonisasian ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendampingi pemerintah daerah untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di DIY.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....