Sengketa Merek hingga Hak Cipta, Kini Hadir Aplikasi “Rembug KI”
- 06 Mei 2026 20:57 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – upaya penyelesaian sengketa kekayaan intelektual semakin mudah diakses. Kanwil kemenkum DIY menghadirkan inovasi layanan digital melalui aplikasi “Rembug KI” yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi mediasi sengkata secara cepat dan efisien.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual mulai dari merek, paten, hingga hak cipta tanpa harus datang langsung ke kantor layanan. Pengguna aplikasi “Rembug KI” cukup melengkapi data diri serta mengunggah dokumen pendukung secara daring.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono menekankan pentingnya inovasi layanan publik di bidang kekayaan intelektuial yang mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Layanan apliksi ini menajdi alur penyelesaian sengketa yang mempercepat proses administrasi sehingga pihak yang bersengketa dapat segera duduk bersama untuk mencari titik temu.
“Dengan Rembug KI kami memangkas birokrasi, menyediakan dokumentasi digital yang rapi dan memastikan bahwa proses mediasi berjalan dengan prinsip keadilan serta kerahasiaan. Layanan mediasi kekayaan intelektual dibuka secara gratis sesuai dengan amanat penyelenggara layanan publik,” ujar Agung, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain kemudahan akses, aplikasi ini dilengkapi denga fitur pelacakan atau tracking yang memungkinkan pemohon memantau perkara secara realtime. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian proses sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum.
Menariknya, layanan mediasi melalui Rembug KI tetap diberikan secara gratis sebagai bagian dari pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat tanpa terbebani biaya tinggi.
Lebih dari sekadar alat penyelesaian konflik, kehadiran aplikasi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Sengketa yang terjadi dinilai bisa diminimalisasi jika pelaku usaha dan kreator lebih aktif mendaftarkan karya mereka sejak awal.
Melalui Rembug KI, Kemenkum DIY mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang lebih sehat. Dengan layanan yang mudah diakses dan berbasis digital, penyelesaian sengketa tidak lagi menjadi proses yang rumit, melainkan solusi yang cepat, transparan, dan berkeadilan. (Victorio Firsta).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....