Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Terima Hibah Aset dari KPK
- 28 Feb 2026 15:53 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerima hibah satu unit ambulans serta tanah dan bangunan di Jakarta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht). Kulon Progo menjadi satu-satunya daerah di DIY yang menerima hibah dalam periode ini.
Total nilai aset yang diserahkan kepada Pemkab Kulon Progo mencapai Rp3.425.923.000, yang terdiri dari Satu unit Ambulans Suzuki APV (2015). Serta Properti di Jakarta Timur berupa tanah seluas 220 m persegi dan bangunan 204 meter persegi di Perumahan Royal Residence, Cakung.
Sekda Kulon Progo, Triyono, menjelaskan, hibah ini diperoleh berkat inisiatif Pemkab yang mengajukan permohonan pemanfaatan atas aset lelang yang tidak laku terjual.
"Aset ini rampasan KPK. Karena tidak laku dilelang, diinformasikan kepada pemerintah daerah yang berminat. Alhamdulillah, Kulon Progo mengajukan dan mendapatkan dua aset tersebut," ujar Triyono, Sabtu, 28 Februari 2026.
Rencananya, aset bangunan di Jakarta Timur tersebut akan dialihfungsikan menjadi Rumah Singgah bagi pejabat maupun pegawai Pemkab Kulon Progo yang sedang melaksanakan tugas dinas di Jakarta. Langkah ini untuk menekan biaya penginapan dan meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara untuk unit ambulans akan dipakai untuk memperkuat armada medis, baik di tingkat dinas maupun pendistribusian ke Puskesmas. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang berorientasi pada kemanfaatan rakyat.
"Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara KPK. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....