Niat Balas Dendam Dengan Sajam, Dua Remaja Sleman Malah Dirungkus Polisi

  • 07 Okt 2026 12:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Dua remaja asal Sleman berinisial FE (21) dan WA (16) diringkus polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi balas dendam setelah sebelumnya menjadi korban.

Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy Nursanto, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika pelapor berinisial FF (24), warga Sleman, melihat kedua pelaku terjatuh saat berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX, Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Magelang, Tridadi, Sleman.

FF kemudian menghampiri kedua pelaku dengan maksud hendak menolong. Namun, FF justru mendapatkan perlawanan dari pelaku.

Tidak hanya itu, seorang saksi yang merupakan satpam GII Cornerstore Jogja yang hendak memberikan pertolongan juga mendapatkan perlawanan. Atas kejadian tersebut, FF lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sleman.

“Pelapor (FF) juga melihat salah satu dari pelaku ada yang membawa sebilah celurit,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sleman, Selasa, 6 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kompol Eka menyampaikan, kedua pelaku melakukan aksinya karena sakit hati dan bermaksud melakukan balas dendam setelah sebelumnya pernah menjadi korban. Keduanya diduga bermaksud mencari korban secara acak untuk dilukai menggunakan senjata tajam.

“Untuk senjata tajam memang belum digunakan, tetapi dalam perbuatannya memang sudah tidak dibenarkan dalam aturan undang-undang. Membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperkenankan bagi siapa saja, apalagi dengan maksud dan motif untuk membalas ataupun melukai orang lain,” ucapnya menegaskan.

Kapolsek Sleman itu menambahkan, senjata tajam jenis celurit tersebut diperoleh pelaku dengan cara membeli secara daring. Petugas Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama di wilayah Tridadi, Sleman.

Terhadap FE, polisi melakukan penahanan di Rutan Polsek Sleman sejak Senin, 21 September 2026. FE dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara WA yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial (BPRSR) DIY.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....