Top Up E-Money dengan Uang Palsu, Polsek Sleman Tangkap Pelaku
- 06 Okt 2026 17:01 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Seorang warga Patuk, Gunungkidul, berinisial ER alias Kodok (32), diringkus polisi setelah menggunakan uang palsu untuk melakukan top up uang digital di sebuah konter di Jalan Turi, Jogokerto, Trimulyo, Sleman, Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mendatangi konter milik korban yakni BW (46) warga Pandowoharjo, Sleman dengan modus membeli atau melakukan top up DANA senilai Rp500 ribu. Pelaku kemudian membayar menggunakan lima lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Setelah transaksi berhasil, pelaku meninggalkan konter. Sehari kemudian, korban hendak melakukan setor tunai melalui mesin ATM. Namun, uang tersebut tidak dapat diterima mesin.
Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya diduga palsu. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sleman,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Malo Polres Sleman, Selasa 6 Oktober 2026.
Kompol Eka mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, uang palsu tersebut diperoleh ER dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi menduga penggunaan uang palsu tersebut berkaitan dengan jaringan tertentu.
“Jadi orang yang bersangkutan itu mendapatkan pecahan uang sebenarnya (e-money) setelah top up. Uang palsu itu bisa berganti menjadi uang digital,” ucapnua menjelaskan.
Tidak hanya di Sleman, Kompol Eka menyebut ER juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Bantul dan Wonosari. Dari tiga wilayah tersebut, total transaksi menggunakan uang palsu yang dilakukan pelaku mencapai sekitar Rp4,5 juta.

Dalam kesematan yang sama Panit Reskrim Polsek Sleman, Ipda Dwiyanto Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan BI untuk memastikan keaslian uang itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan pelaku dipastikan bukan produk Bank Indonesia atau merupakan uang palsu.
“Sudah kita koordinasikan dan kita mintakan penjelasan ke BI. Dijawab dengan pasti kalau itu bukan produk BI alias palsu,” ujarnya menegaskan.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sleman, diketahui bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bantul karena terlibat perkara lainnya.
Atas perbuatannya, ER disangkakan Pasal 375 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....