Gunakan KTP Palsu, Pria Gelapkan PS4 dan TV di Pandak Bantul

  • 20 Sep 2026 12:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria diringkus polisi karena kedapatan menggelapkan satu unit PlayStation 4 (PS4) dan satu televisi 40 inci di sebuah tempat persewaan wilayah Wijirejo, Pandak, Bantul. Dalam melancarkan aksinya, pria tersebut berpura-pura menjadi penyewa dengan menggunakan KTP palsu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 September 2026. Bermula saat pelaku mendatangi lokasi sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku menyewa satu set PS4 dan satu unit TV 40 inci dengan membayar Rp150 ribu untuk durasi 1x24 jam. Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan sebuah KTP,” ucapnya, Sabtu, 19 September 2026.

Namun, setelah batas sewa berakhir, pelaku tak kunjung mengembalikan barang tersebut. Pemilik usaha mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Korban lalu mendatangi lokasi yang tercantum dalam KTP yang dijadikan jaminan. Namun, warga di sekitar alamat tersebut tidak mengenal pelaku,” ujarnya.

Korban pun menduga KTP yang digunakan oleh pelaku adalah palsu. Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Pandak.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak karena mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” katanya.

Bergerak cepat, petugas segera melakukan proses penyelidikan. Petugas lalu mendapat informasi dari teman korban bahwa pelaku hendak menyewa barang di tempat lain.

“Jadi, pelaku berniat menyewa lagi di tempat lain dengan menggunakan KTP berbeda, tetapi foto wajah yang digunakan masih sama,” ucap Rita.

Berbekal informasi itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Adapun identitas pelaku yakni NM (43), warga Kudus, Jawa Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menyewa dan membawa satu set TV 40 inci serta PS4 milik korban. Barang tersebut kemudian dijual ke wilayah Pati, Jawa Tengah,” ucapnya menambahkan.

Selain itu, kepada polisi pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain di wilayah DIY. Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perbuatan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....