Gadaikan Mobil Sewaan, Pria 26 Tahun Diamankan Polsek Sewon
- 28 Sep 2026 17:46 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial HS (26), warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, diringkus polisi karena kedapatan menggadaikan satu unit mobil yang disewanya dari sebuah rental di wilayah Sewon, Bantul. Beruntung, mobil tersebut berhasil ditemukan oleh petugas.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026. Berawal ketika pemilik kendaraan yakni SKP (37), datang ke rumah pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kedatangan SKP untuk mengambil mobil yang telah disewa oleh pelaku. Namun, setibanya di rumah pelaku, mobil miliknya ternyata tidak ada,” ucapnya, Senin, 28 September 2026.
Ternyata, mobil itu sudah digadaikan oleh pelaku tanpa seizin korban. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkannya ke Polsek Sewon pada Jumat, 25 September 2026.
“Adapun mobil yang digadaikan yaitu Daihatsu Xenia tahun 2016 warna abu-abu metalik, dengan nomor polisi AB 1420 XZ atas nama korban,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan proses penyelidikan. Usai memeriksa sejumlah saksi, petugas akhirnya mendapatkan lokasi keberadaan mobil tersebut.
“Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan mobil tersebut. Pada saat yang sama, petugas juga menangkap HS,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita surat keterangan penjaminan BPKB mobil tersebut. HS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain. Untuk HS kami kenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....