Publik Yogyakarta Diminta Waspadai Penipuan Bermodus Telepon dan Kode OTP

  • 25 Sep 2026 00:58 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masyarakat diminta semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan komunikasi melalui telepon. Salah satu modus yang perlu diantisipasi adalah pelaku yang menghubungi korban dengan mengatasnamakan instansi, lembaga, maupun pihak tertentu, kemudian meminta informasi pribadi atau kode keamanan yang dikirimkan ke telepon korban.

Kanwil Kemenkum DIY turut mendorong peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat agar tidak mudah memberikan data rahasia kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya. Kewaspadaan menjadi langkah penting mengingat pelaku penipuan dapat menggunakan berbagai cara untuk membangun kepercayaan korban.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengikuti instruksi dari penelepon yang mengaku berasal dari instansi tertentu, terlebih apabila komunikasi tersebut disertai permintaan data pribadi, kata sandi, PIN, maupun kode OTP.

“Masyarakat harus selalu berhati-hati ketika menerima telepon dari pihak yang tidak dikenal, terutama apabila meminta data pribadi atau kode keamanan. Jangan mudah percaya dan jangan memberikan kode OTP kepada siapa pun,” ujar Agung.

Menurutnya, kode OTP atau One-Time Password merupakan kode keamanan yang bersifat rahasia dan biasanya dikirimkan kepada pengguna untuk melakukan proses verifikasi pada suatu layanan atau transaksi. Kode tersebut tidak semestinya diberikan kepada orang lain, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas dari bank, perusahaan, maupun instansi tertentu.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Heriyanto, menjelaskan, masyarakat perlu memahami pola komunikasi yang digunakan pelaku penipuan. Dalam sejumlah modus, pelaku dapat menghubungi korban dengan menggunakan bahasa yang meyakinkan dan menciptakan situasi seolah-olah korban harus segera melakukan tindakan tertentu.

“Ketika ada pihak yang menelepon kemudian meminta kode OTP yang baru saja diterima melalui SMS atau aplikasi, masyarakat harus berhati-hati. Kode tersebut merupakan informasi rahasia dan tidak boleh diberikan kepada orang lain,” kata Heriyanto.

Dirinya menambahkan, masyarakat juga perlu waspada apabila penelepon menggunakan alasan adanya hadiah, perubahan data, verifikasi akun, pengaktifan layanan, pembatalan transaksi, maupun alasan lain yang mengharuskan korban menyebutkan kode yang diterima. Tekanan untuk segera memberikan kode atau mengambil keputusan juga patut menjadi tanda untuk menghentikan komunikasi dan melakukan verifikasi secara mandiri.

Masyarakat disarankan tidak melakukan verifikasi melalui nomor telepon yang diberikan oleh penelepon. Apabila penelepon mengaku berasal dari suatu instansi atau perusahaan, masyarakat dapat mengakhiri komunikasi terlebih dahulu dan mencari nomor kontak resmi melalui kanal resmi lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Selain OTP, masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi lainnya, seperti nomor identitas, nomor rekening, PIN, kata sandi, serta informasi keamanan akun. Data tersebut dapat menjadi informasi penting yang digunakan untuk mengakses layanan tertentu apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....