Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria di Bantul Bawa Kabur Ribuan Dolar Amerika

  • 20 Jul 2026 07:52 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial SN (56) diringkus polisi usai membawa kabur uang ribuan dolar Amerika Serikat (USD) milik warga Potorono, Banguntapan, Bantul. Modusnya yakni pelaku mengaku bisa menggandakan uang tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 lalu. Bermula saat korban yaitu BA (36) dihubungi oleh seseorang melalui telepon dan berjanji bisa menggandakan uang korban.

“Seseorang tersebut mengirimkan foto dan video soal penggandaan uang. Korban yang tertarik dengan iming-iming tersebut lalu bertemu di rumah saksi di Potorono,” ucapnya.

Korban lalu datang ke rumah saksi sambil membawa uang dengan rincian 55 lembar pecahan USD100, satu lembar pecahan USD50, dan satu lembar pecahan USD5. Saksi kemudian menghubungi rekannya, SN yang mengaku bisa melipatgandakan uang milik korban.

“Korban pun menyerahkan semua uang itu yang dirupiahkan nilainya sekitar Rp100 juta kepada SN,” ujarnya.

Korban diminta menunggu di luar rumah sementara SN mengaku akan melakukan proses penggandaan uang. Namun, setelah lama ditunggu SN tak kunjung selesai.

“Ternyata pelaku justru membawa kabur seluruh uang tersebut dan tidak kembali. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkannya ke Polsek Banguntapan,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan. Pelaku pun berhasil diamankan di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.

“Pelaku bisa kami amankan belum lama ini. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban,” ucapnya menambahkan.

Selain mengamankan SN, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan sebagai bagian dari modus penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.

“Pelahu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan,” kata Rita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....