Rumah Ditinggal untuk Jualan Sayur, Perhiasan dan Uang Rp47 Juta Raib
- 21 Sep 2026 17:55 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Dua orang pria diamankan polisi karena kedapatan mencuri perhiasan dan uang tunai di rumah warga wilayah Kembangsono, Trimulyo, Jetis, Bantul. Akibatnya, pemilik rumah mengalami kerugian hingga Rp47 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, pemilik rumah yakni TY baru mengetahui kejadian itu pada Jumat, 18 September 2026. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati jendela kamar rumahnya dalam kondisi terbuka.
“Selain terbuka, ternyata ada bekas congkelan di jendela tersebut. Setelah dicek, pintu lemari pakaian juga sudah terbuka dan sejumlah perhiasan emas serta uang tunai milik korban telah raib,” ucapnya, Minggu, 20 September 2026.
Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian istri korban meninggalkan rumah sekitar pukul 03.30 WIB untuk berjualan sayur. Rumah dan kamar korban pun dipastikan sudah dalam kondisi terkunci.
Selain itu, korban juga diketahui menyimpan perhiasan dan uang tunai di dalam lemari. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kaleng biskuit.
“Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan kalung dengan total berat sekitar 31,4 gram. Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp45 juta. Lalu ada uang tunai Rp2 juta, jadi total kerugiannya sebesar Rp47 juta,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Jetis. Bergerak cepat, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban maupun saksi.
“Unit Reskrim Polsek Jetis akhirnya berhasil mengamankan tersangka yakni WSA (24) dan HN (36). Keduanya warga Trimulyo,” katanya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kalung emas, tiga gelang emas, dan enam cincin emas.
“Saat ini penyidik Polsek Jetis masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta melengkapi proses penyidikan. Keduanya terancam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....