Gara-gara Jadwal Parkir, Juru Parkir di Bantul Ditusuk Badik
- 02 Sep 2026 09:29 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial AS (27), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, diringkus polisi karena menusuk seorang juru parkir di halaman sebuah rumah makan Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul. Aksi nekat itu dipicu perselisihan terkait jadwal parkir.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban, MD (36), warga Trirenggo, sedang bekerja pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, pelaku mendatangi korban ke lokasi.
“Awalnya korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah jadwal parkir,” ucapnya, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam perselisihan itu, AS merasa tersinggung dengan perkataan yang diucapkan korban. AS yang juga merupakan juru parkir di lokasi tersebut lantas mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan langsung menusuk korban.
“Akibatnya, korban mengalami dua luka tusuk pada bagian atas pinggang sebelah kanan,” ujarnya.
Usai melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban mendapatkan perawatan di RS Panembahan Senopati Bantul dan harus menjalani lima jahitan,” katanya.
Setelah menjalani rawat jalan, MD lalu membuat laporan resmi ke Polsek Bantul pada Selasa, 23 Juni 2026. Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat proses penyelidikan, pelaku diketahui jarang pulang ke rumah. Setelah hampir dua bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bejen, Bantul pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucapnya menambahkan.
Selain mengamankan AS, petugas juga menyita barang bukti sebilah badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AS diproses hukum dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan,” kata Rita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....