Pria Lamongan Bobol Brankas Pabrik PVC Banguntapan, Gasak 57 Juta Rupiah

  • 14 Jun 2026 03:51 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial AW (34) asal Lamongan, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi karena nekat membobol gudang pabrik PVC di wilayah Singosaren, Banguntapan, Bantul. Usai beraksi, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp57,6 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu berawal saat seorang karyawan yakni TJC, datang ke gudang pada Senin, 8 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Saksi merasa janggal karena salah satu jendela sudah dalam kondisi sedikit terbuka.

“Merasa curiga, saksi langsung memeriksa ke dalam gudang dan mendapati ruang penyimpanan sudah dalam keadaan berantakan,” ucapnya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Selain itu, brankas penyimpanan juga telah terbuka dan uang tunai di dalamnya telah raib. Mengetahui uang puluhan juta di dalam brankas telah hilang, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polsek Banguntapan.

“Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Tim Jatanras Polda DIY segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas kami di lapangan mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas serta keberadaan pelaku,” ujarnya.

Bergerak cepat, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di salah satu indekos wilayah Tamanan, Banguntapan. Tersangka diringkus tanpa adanya perlawanan.

“Petugas di lapangan berhasil menangkap AW (34) pada Jumat, 12 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB,” katanya.

Saat diinterogasi, AW mengakui semua perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah ponsel, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sisa uang tunai sebesar Rp20 juta.

“Kami juga mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman kamera CCTV saat tersangka melancarkan aksinya di TKP. Sementara uang hasil curian hanya tersisa sebanyak Rp20 juta Ext,” ucapnya menambahkan.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banguntapan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....