Polresta Sleman Tetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sebuah Ponpes di Sleman
- 14 Sep 2026 22:31 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Jajaran Polresta Sleman turut mengawal gelaran aksi damai yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta di Mapolda DIY, Senin, 14 September 2026. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menyebut laporan dari kuasa hukum korban telah diterima pada Senin, 7 September pekan lalu.
Mateus menyebut pihaknya lantas melakukan gerak cepat untuk proses penyelidikan yang dilakukan pada 7-8 September 2026. Lalu, gelar perkara dilakukan pada 10 September 2026. Polresta Sleman turut memeriksa 6 orang saksi meliputi pihak keluarga dan pihak pondok pesantren.
Polresta Sleman lantas berhasil menetapkan staf pengajar Pondok Pesantren Ash-Sholihah, MNH alias NH, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa salah satu mantan santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan pada 12 September 2026. NH turut dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 Huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda kategori 7,” kata Mateus saat ditemui di Mapolda DIY, Senin, 14 September 2026.
Mateus menambahkan saat ini NH dalam proses pengejaran lantaran kini tak berada di kediamannya. Dia memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Sebelumnya, seorang mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman menjadi korban kekerasan seksual oleh NH yang merupakan staf pengajar di pondok pesantren itu. Berdasarkan keterangan korban, kekerasan seksual dilakukan dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Korban lalu mengandung dan diperkirakan akan menjalani persalinan pada Oktober 2026.
Kuasa Hukum Korban Gusti Rian Saputra memastikan korban telah berada di tempat yang aman dan telah mendapatkan pendampingan psikologis.
“Saat ini kita sedang mengupayakan upaya-upaya psikolog untuk memulihkan keadaan korban. Terbukti dengan USG, HPL-nya Oktober besok. Kenapa kami buru-buru kasus ini, karena bulan depan melahirkan,” ucap Gusti ditemui saat audiensi di Kemenag DIY beberapa waktu lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....