BNNP DIY Gagalkan Peredaran 93 Ribu Pil Koplo
- 20 Feb 2026 13:45 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY melakukan penangkapan di Mlati Jati, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba berinisial RA dan AP.
Dari tangan tersangka AP, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat empat gram serta satu unit telepon genggam. Sementara itu, dari tersangka RA ditemukan 19 paket sabu dengan berat total 175 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 93 toples yang berisi kurang lebih 93.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Triheksifenidil. Ribuan butir obat tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya..
Triheksifenidil atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo merupakan obat untuk mengatasi gangguan otot akibat parkinson. Namun, obat ini kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Pelaku mengaku memperoleh suplai obat-obatan tersebut dari Jakarta. Ia membeli obat itu dengan harga Rp700.000 per toples dan berencana menjualnya kembali seharga Rp800.000.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan bahwa peredaran narkoba di Yogyakarta didominasi obat-obatan dan psikotropika. “Jadi, yang jelas ya, peredaran narkoba di Jogja ini, 70 persen adalah pengguna obat-obatan dan psikotropika. 30% adalah pengguna seperti ekstasi, sabu, ganja,” kata Pudjo.
Pudjo juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka saling mengenal saat berada di lembaga pemasyarakatan. Setelah bebas, mereka kembali menjalin komunikasi dan mengembangkan jaringan peredaran narkoba di luar lapas.
BNNP DIY berkomitmen memperkuat pengawasan, khususnya di jalur transportasi darat dan laut. Razia di seluruh moda transportasi akan digencarkan menjelang perayaan Lebaran guna mencegah peredaran narkotika masuk ke wilayah Yogyakarta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....