Tak Punya Kendaraan untuk Pulang, Pria Karanganyar Nekat Curi Motor di Sleman
- 28 Agt 2026 16:48 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Seorang pria berinisial SYT (52), asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap Polresta Sleman setelah mencuri sepeda motor milik DR (41), warga Trimulyo, Sleman. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencuri sepeda motor tersebut karena hendak pulang ke Karanganyar dan tidak memiliki kendaraan.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, mengatakan aksi pencurian terjadi pada Senin 24 Agustus 2026 di Counter Pulsa jaya Cell, Jalan Turi Km 3, Dusun Jogokerten, Trimulyo, Sleman.
Saat kejadian, korban datang ke counter tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 2271 FX. Korban kemudian memarkir sepeda motornya di depan counter untuk membeli kuota internet.
“Saat itu korban posisi menghadap ke penjual counter pulsa membelakangi sepeda motornya. setelah membayar pembelian kouta internet dan saat itu kurang lebih 5-7 menit kemudian akan pulang mendapati sepeda motornya telah hilang,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar, Kamis 27 Agustus 2026 di Mapolresta Sleman.
Ipda Kiswanto menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya berjalan kaki dari arah selatan menuju utara di Jalan Turi dan melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tertancap di kontak. “Kemudian tersangka timbul niat jahatnya mengambil sepeda motor tersebut dan pergi dengan mengemdarai sepeda motor tersebut ke arah utara,” ucapnya menambahkan.
Katim URC Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko menambahkan pelaku mencuri sepeda motor tersebut bukan untuk dijual, melainkan digunakan untuk pulang ke Karanganyar.
“Jadi dia mau pulang ke Karanganyar. Karena enggak punya kendaraan, terlihat ada sepeda motor yang kuncinya masih menempel, kemudian dia langsung bawa ke arah timur untuk pulang ke Karanganyar,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku membawa sepeda motor tersebut ke arah Wonosari, Klaten. Petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Sleman selanjutnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Wonosari, Klaten, pada Senin 24 Agustus 2026.
“Belum sempat dijual. Karena cuma mau buat pulang kampung. Untuk keperluan sehari-hari. Sebelum 1 x 24 jam, kita sudah amankan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, SYT telah ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 2271 FX beserta kunci kontak, satu surat keterangan bahwa BPKB kendaraan dijaminkan di Bank BRI Unit Cabang Sleman, serta satu lembar STNK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....