Pelaku Curas di Pakem Menyasar Acak Pengendara Kala Jalan Sepi
- 12 Agt 2026 09:03 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID - Sleman - Seorang buruh berusia (51) menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat berangkat kerja pada Rabu, 5 Agustus 2026 dini hari di Jalan Degolan-Balong, Kembang, Candibinanung, Pakem, Sleman. Korban menjadi sasaran dua pelaku yang disebut polisi tengah mencari target secara acak di jalan yang sepi.
Korban inisial JM (51), diketahui sedang mengendarai sepeda motor Honda Astra Star menuju ke tempat kerjanya di wilayah Ngaglik sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam perjalanan berkendara, korban dibuntuti dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
Korban sempat berusaha menghindari pelaku dengan memutar balik kendaraannya. Namun, pelaku ternyata ikut berbalik arah dan mengejar korban hingga terpepet dan terpaksa berhenti. Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban, dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis bendo hingga mengenai bagian kepala korban dan membuat helm yang dikenakan pecah.
Meski demikian, korban tidak mengalami luka serius pada bagian kepala karena terlindungi helm. Namun, korban mengalami luka gores pada bagian paha.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Atrea Star milik korban, dan sejumlah barang lain seperti telepon seluler Redmi, dompet, serta surat penting lain milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar empat koma lima juta rupiah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku bersama dengan motor hasil curian. Pelaku pertama melarikan diri ke arah Kasihan, Bantul, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya hingga pelaku kedua berhasil ditangkap beberapa hari kemudian. “Setelah kejadian, keduanya kabur. Terus di jalan terpisah, yang satu ke arah pulang rumahnya di Kasihan Bantul, satunya sedang terdidur di daerah Sleman” ujar AKP Pujiono Kapolsek Pakem saat Press Release, Selasa 11 Agustus 2026.
Polisi memastikan bahwa korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang mencari sasaran secara acak dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi. “Mereka pilih-pilih saja, karena waktu itu kan situasinya sepi malam hari,” ujar Pujiono.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan. polisi menyebut kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, dan aksi pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Naila Siti Aisyatarridho)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....