Pelaku Pembegalan di Sleman Berhasil Diringkus
- 12 Agt 2026 08:55 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID,Sleman- Aksi pembegalan sadis yang menyasar seorang pekerja buruh harian lepas di kawasan Pakem, Kabupaten Sleman, akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Dua pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam berukuran besar jenis bendo dan mandau berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Pakem usai melancarkan aksi kejahatan mereka.
Kasi Humas Polresta Sleman, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Argo Anggoro, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut. Peristiwa pencegatan dan penganiayaan itu dialami oleh korban berinisial JM (51), warga Pakem, saat hendak berangkat menuju lokasi kerjanya pada Rabu 5 Agustus 2026 dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Kejadian berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Astrea Star seorang diri melintasi jalur Jalan Degolan-Balong, Kembangan, Candibinangun, Pakem. Tanpa diduga, dari arah samping muncul dua orang pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic Honda Beat langsung mempepet kendaraan korban dan secara tiba-tiba menendang korban hingga terdesak.
Satu di antara pelaku lantas turun dari motor dan secara brutal mengayunkan senjata tajam membacok bagian kepala korban yang beruntung dilapisi helm. Pelaku kemudian menodongkan senjata tajam ke arah perut korban serta merampas paksa sepeda motor, telepon seluler merk Realme, dan tas milik korban berisi dokumen penting dengan total kerugian mencapai Rp4,5 juta.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pakem bergerak cepat hingga berhasil membekuk pelaku pertama berinisial I.H. (25) pada hari yang sama. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan pelaku kedua, yakni M.I. (24), seorang mahasiswa asal Gedongtengan, Kota Yogyakarta, pada Minggu 9 Agustus 2026 beserta penyitaan barang bukti berupa 1 bilah bendo sepanjang 45 cm, 1 bilah mandau sepanjang 70 cm, dan kendaraan operasional.
Saat diintrogasi lebih mendalam oleh petugas kepolisian, tersangka M.I. sempat berdalih bahwa aksi pembegalan tersebut tidak direncanakan sebelumnya, melainkan terjadi secara spontan karena melihat ada kesempatan di jalanan yang sepi. Namun, setelah pemeriksaan berlanjut, M.I. akhirnya mengaku nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan uang akibat kecanduan judi online (judol).
Kini kedua tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polsek Pakem untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan nekat dan berbahaya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
( Afifah zahra dt)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....