Polres Bantul Bongkar Peredaran Pil Sapi di Ngestiharjo, Dua Pria Diamankan

  • 10 Agt 2026 07:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Dua orang pria berinisial OP (31) dan MRP (27) alias MB, diringkus polisi lantaran terlibat peredaran psikotropika dan obat berbahaya di kawasan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita sebanyak enam tablet Alprazolam 1 mg dan 295 butir pil sapi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, kasus itu bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan pesta dan transaksi obat terlarang di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di kawasan Cungkuk, Ngestiharjo, Kasihan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 dini hari.

“Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mendatangi rumah OP (31) dan berhasil menemukan enam tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan warna biru serta lima butir pil warna putih berlambang Y dalam klip bening,” ucapnya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di dalam tas tangan berwarna hitam. Petugas juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Kepada petugas, OP mengaku mendapatkan pil sapi tersebut dari tersangka lain berinisial MRP (27) alias MB,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka MRP di daerah Nitipuran, Ngestiharjo, sekira pukul 01.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi tiga bungkus rokok.

“Saat dibuka, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 29 kantong plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlambang Y, jadi total barang buktinya sebanyak 290 butir,” ujarnya.

OP dan MRP selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mencari pemasok utama dari obat tersebut.

Atas perbuatannya, OP dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan psikotropika secara tanpa hak.

“Sedangkan MRP alias MB dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena terbukti mengedarkan dan menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....