Modus Gadai Mobil Rental di Bantul, Residivis Penipuan Dibekuk Polisi di Klaten

  • 01 Agt 2026 14:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial RH (43) diamankan polisi karena kedapatan melakukan tindak pidana penipuan. Modusnya adalah menggadaikan mobil pikap yang ternyata merupakan kendaraan rental.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban yakni TD (60), warga Pleret, Bantul didatangi oleh pelaku di kediamannya pada Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku menawarkan sebuah mobil pikap untuk digadaikan dengan nilai Rp31,5 juta.

“Setelah menerima uang gadai dari korban, pelaku kemudian menyewa kembali kendaraan tersebut dari korban dengan biaya sewa sebesar Rp3 juta setiap bulan,” ucapnya, Jumat, 31 Juli 2026.

Pelaku berjanji akan mulai membayar uang sewa mobil tersebut pada 15 Januari 2026. Seiring berjalannya waktu, terkuak fakta bahwa mobil tersebut bukanlah milik pelaku melainkan kendaraan rental yang sebelumnya disewa pelaku. Kendaraan tersebut kemudian oleh pelaku dikembalikan kepada pemilik rental.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah, sedangkan uang gadai yang sudah diterima tidak dikembalikan,” ujarnya.

Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Pleret. Berdasarkan informasi dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

“Pelaku diamankan petugas di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa mobil dan satu lembar kuitansi gadai.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas juga menemukan fakta bahwa RH diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret,” ucapnya menambahkan.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....