Bawa Puluhan Butir Psikotropika, Pria Asal Yogyakarta Dibekuk di Kasihan

  • 16 Jul 2026 01:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial BA (24) asal Kota Yogyakarta diringkus kepolisian karena kedapatan memiliki psikotropika berjenis Alprazolam tanpa izin. Dari hasil penangkapan di Jalan Bantul KM 6, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 tablet Alprazolam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, penggerebekan bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi psikotropika di lokasi tersebut. Pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bantul bergerak menuju lokasi.

“Setelah melakukan pengamatan, petugas mendapati ada pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di seberang jalan,” ucapnya, Selasa, 14 Juli 2026.

Petugas lalu mendatangi pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, dalam saku jaket milik pemuda tersebut, terdapat 14 tablet Alprazolam dalam kemasan biru dan 10 tablet Alprazolam dalam kemasan silver.

“Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui tidak memiliki izin ataupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, maupun membawa obat-obatan psikotropika tersebut,” ujarnya.

Saat diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang rekannya yang berinisial DS di kawasan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Obat tersebut ia dapatkan dengan harga Rp320 ribu.

“Dengan uang tersebut pelaku mendapatkan 20 tablet Alprazolam kemasan biru dan 20 tablet Alprazolam kemasan silver. Sebagian tablet diduga telah digunakan oleh pelaku karena saat diamankan kami hanya mendapatkan 24 tablet,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan tersangka lainnya.

“Seluruh keterangan yang disampaikan tersangka masih terus kami dalami, termasuk asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Penyidikan masih terus berlangsung,” ucapnya menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....