Nekat, Karyawan Konveksi di Sewon Curi Uang Majikannya

  • 13 Jul 2026 07:31 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang karyawan konveksi berinisial MF (20), diringkus Unit Reskrim Polsek Sewon karena kedapatan mencuri uang majikannya sendiri di Padukuhan Klayu, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Setelah diinterogasi, total uang yang diambil pelaku sejumlah Rp2,55 juta dan digunakan untuk bermain.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, kasus ini terungkap usai korban yakni LHH (55) mengaku kerap kehilangan sejumlah uang yang disimpan di dalam rumah. Puncaknya terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, saat korban baru saja pulang dari bepergian sekitar pukul 19.10 WIB.

“Korban berniat mengambil uang di dompet yang tersimpan dalam tas. Saat masuk ke kamar dan membuka dompet, uang sebesar Rp500.000 yang sebelumnya ada telah raib,” ucapnya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Merasa curiga, korban bersama anaknya, YI (27), kemudian memeriksa kembali uang yang tersimpan di dalam rumah. Hasilnya, uang yang hilang ternyata berjumlah Rp2,55 juta.

“Merasa dirugikan, anak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Jumat, 10 Juli malam,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan langkah penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. Kecurigaan pun mengarah pada MF yang diketahui bekerja di usaha konveksi milik korban.

“Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban tanpa seizin pemiliknya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban bepergian. Pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil uang yang berada di dalam dompet, kemudian menggunakan hasil curian tersebut untuk keperluan pribadi.

“Modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah ketika korban tidak berada di tempat, lalu mengambil uang yang ada di dalam dompet. Dari pengakuannya, uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan bermain,” ucapnya, menambahkan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah tas hitam dan satu dompet perempuan berwarna cokelat. Pelaku kini sudah dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” kata Rita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....