Butuh Dana untuk Lamaran, Pria di Sleman Curi Brankas Berisi Uang dan BPKB
- 02 Jul 2026 22:02 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Jajaran Polsek Godean mengamankan seorang pria berinisial BI (24), warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, yang diduga mencuri sebuah brankas berisi dokumen kendaraan dan uang tunai milik warga. Uang hasil pencurian tersebut diakui pelaku akan digunakan untuk biaya acara lamaran.
Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto, mengungkap peristiwa tersebut terjadi di rumah korban berinisial HP (50) di Dusun Jering VIII, RT 04, RW 16, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menjelaskan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati jendela kamar.
Setelah berada di dalam kamar korban, pelaku mengambil sebuah brankas yang disimpan di dalam lemari dalam kondisi tidak terkunci. Brankas tersebut berisi satu BPKB sepeda motor, buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp13,5 juta.
“Pelaku membongkar brankas menggunakan mesin gerinda dengan cara diiris permukaan belakang brankas kemudian dijugil menggunakan potongan besi,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Godean, Kamis 2 Juni 2026
Setelah berhasil membuka brankas, pelaku mengambil uang tunai di dalamnya. Sementara BPKB dan buku tabungan ditinggalkan di dalam brankas sebelum akhirnya dibuang ke sungai di wilayah Krajan, Sidoluhur, Godean.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan Rp800 ribu dari uang hasil pencurian untuk membayar tagihan belanja Shopee. Sementara sisa uang sebesar Rp12,7 juta berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya acara lamaran,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Godean berhasil menangkap BI pada hari yang sama, Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Godean. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Godean untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru No 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu mesin gerinda, satu potongan besi, satu brankas berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp12,7 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....