Tempat Pengepul Rongsokan di Sedayu Jadi Lokasi Jualan Miras Ilegal
- 20 Jun 2026 20:16 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Sebuah tempat pengepul barang bekas di wilayah Surobayan, Argomulyo, Sedayu, Bantul, digerebek polisi pada Rabu, 17 Juni 2026. Usut punya usut, lokasi tersebut ternyata dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas peredaran miras di lokasi tersebut. Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan operasi tangkap tangan.
“Unit Reskrim Polsek Sedayu mendatangi lokasi sekira pukul 23.30 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial SS (50), yang merupakan pemilik usaha sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin,” ucapnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan botol miras berbagai merek. Miras-miras tersebut disembunyikan di antara tumpukan rongsokan.
“Jadi untuk mengelabui masyarakat dan aparat, belasan botol miras disembunyikan di sela-sela tumpukan barang bekas,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru menekuni dunia penjualan miras ilegal selama hampir satu bulan terakhir. Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sedayu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang kami sita antara lain tiga botol bir Singaraja, tiga botol Anggur Merah, serta satu botol Anggur Kolesom,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....