Razia di Tiga Lokasi, Polres Bantul Amankan 63 Botol Miras

  • 09 Jul 2026 19:15 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dari razia yang dilakukan di tiga lokasi, petugas berhasil menyita 63 botol miras oplosan berbagai jenis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, operasi pertama dilakukan oleh Polsek Sanden pada Minggu, 5 Juli 2026 malam. Saat berpatroli di kawasan Jembatan Merah, Srigading, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dihentikan, dari pria berinisial M (45) tersebut, petugas menemukan tiga botol miras oplosan jenis Bimoli berukuran sekitar 600 mililiter yang disimpan di dalam jok kendaraan. Saat diinterogasi, miras itu akan dijual secara COD,” ucapnya, Rabu, 8 Juli 2026.

Razia juga dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kasihan pada Senin, 6 Juli 2026 malam. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju wilayah Jetis, Tamantirto dan Jomegatan, Ngestiharjo.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 15 plastik alkohol satu liter, satu ember plastik besar, satu gayung takar, delapan botol Anggur Merah, sepuluh botol Bir Bintang, serta 20 botol Guinness Smooth yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” ujarnya.

Masih pada malam yang sama, Sat Samapta Polres Bantul juga menggelar razia di wilayah Kurahan I, Murtigading, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Hasilnya, petugas menemukan lima botol Anggur Orang Tua ukuran 620 mililiter.

“Miras tersebut kami dapatkan dari S (63). Seluruh barang bukti hasil operasi lalu kami amankan ke kantor,” katanya.

Rita menambahkan, Polres Bantul akan terus meningkatkan patroli serta operasi penertiban sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran miras ilegal. Ia pun meminta masyarakat untuk tak ragu melapor apabila menemukan aktivitas penjualan miras.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....