Iming-Iming Modal Tambahan, Pria di Bantul Gelapkan Dua Mobil Bosnya Sendiri

  • 01 Jul 2026 05:28 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial N (48) warga Bantul, terpaksa mendekam di penjara karena terbukti menggelapkan dua unit mobil milik bosnya sendiri. Pelaku menipu korban dengan iming-iming suntikan modal usaha dari seorang investor.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan bahwa peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah kontrakan korban, SH (52) di Timbulharjo, Sewon, Bantul pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Kepada korban yang juga bosnya, pelaku menawarkan kerja sama bisnis dengan menjanjikan modal usaha tambahan.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa ada rekannya yang siap menanamkan modal senilai Rp80 juta untuk membantu usaha korban. Namun, sebagai kompensasi korban diwajibkan memberikan keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan kepada investor tersebut,” ucapnya, Selasa, 30 Juni 2026.

Karena sudah kenal dekat dengan pelaku, korban pun tergiur dengan tawaran tersebut. Selain itu, pelaku juga menyatakan bahwa investor meminta jaminan atas modal yang diberikan.

“Syaratnya yaitu korban harus menjaminkan dua buah BPKB asli beserta unit kendaraannya sekaligus sebagai jaminan kepada calon investor,” katanya.

Karena percaya dengan tawaran pelaku, korban menyerahkan satu unit pikap dan satu unit Honda CRV beserta BPKB-nya kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama rekannya membawa kedua kendaraan tersebut dengan dalih ingin mengurus proses pencairan modal yang dijanjikan.

“Kecurigaan korban muncul ketika pelaku tak kunjung kembali ke kontrakan korban. Uang senilai Rp80 juta yang dijanjikan juga tak kunjung ditransfer,” ujarnya.

Kecurigaan korban semakin memuncak saat nomor telepon pelaku tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkannya ke Polres Bantul.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu, 27 Juni 2026,” ucapnya menambahkan.

Dari hasil pendalaman, ditemukan fakta bahwa dua unit kendaraan milik korban justru dijual oleh pelaku. Mobil Honda CRV berhasil diamankan sementara pikap masih dalam pencarian petugas.

“Alih-alih dijadikan jaminan kepada investor, kedua unit mobil milik pelapor itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin. Lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri,” kata Rita.

Atas perbuatannya tersebut, N dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....