Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti 7 Karyawan Pelaku Pencurian Besi di Sleman

  • 25 Jun 2026 23:32 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Sebanyak tujuh karyawan Toko Besi Mahesa Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY, diringkus polisi setelah diduga mencuri dan menjual besi baja milik toko tempat mereka bekerja. Para pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menyampaikan, tujuh pelaku tersebut yakni AJ (23), RLS (22), RF (21), MM (23), IM (28), RP (26), dan EH (21), yang seluruhnya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku telah menjalankan aksinya berulang kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.

“Korban mengalami kerugian kehilangan besi baja dalam kurun waktu dari bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2026 dengan taksiran sebesar Rp45.000.000. Selain itu para pelaku juga mengakui telah berulang kali melakukan perbuatannya,” ujar AKP Bowo dalam konferensi pers yang digelar, Selasa, 23 Juni 2026.

AKP Bowo menyampaikan saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gamping guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 35 batang besi pipa ukuran 4x4 panjang 6 meter, 15 batang besi hollow ukuran 4x4 panjang 6 meter, lima batang besi ukuran 4x6 panjang 6 meter, serta satu unit mobil pikap yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban, WS (50), warga Caturtunggal, Depok, Sleman, yang merupakan pemilik usaha penjualan besi baja, merasa kehilangan sejumlah stok besi baja. Sekitar satu bulan sebelumnya, korban memperoleh informasi adanya karyawan yang diduga mengambil besi baja milik tokonya tanpa izin.

Untuk memastikan informasi tersebut, korban melakukan pemantauan langsung di toko pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu toko terbuka. Karena curiga, korban kemudian mengawasi aktivitas yang terjadi di toko,” ucap AKP Bowo.

Sekitar pukul 01.30 WIB, korban melihat salah satu mobil operasional milik toko keluar dari lokasi. Korban kemudian mengejarnya dan sempat melihat mobil tersebut dibawa oleh seorang karyawan ke wilayah Kasihan, Bantul.

Saat dimintai keterangan, karyawan yang mengendarai mobil tersebut mengaku hanya pergi ke rumah temannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping untuk proses lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....