Tiga Pelajar Ditangkap Terkait Penganiayaan Berat di Sleman

  • 06 Jun 2026 10:32 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menangkap tiga pelajar yang tergabung dalam kelompok geng sekolah terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial RDM (15) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis celurit hingga menembus paru-paru.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto mengungkapkan ketiga pelaku masih berstatus pelajar, yakni ACC (17) warga Ngaglik, MS (18) warga Tempel, dan PTA (18) warga Seyegan.

“Pelaku merupakan pelajar salah satu sekolah di Seyegan yang tergabung dalam geng sekolah,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 4 Juni 2026.

Ipda Kiswanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tempel-Gendol, Klegung, Tambakrejo, Tempel, Sleman. Aksi tersebut bermula ketika pelaku ACC mendapat tantangan dari salah satu geng sekolah di wilayah Salam, Magelang, untuk melakukan perkelahian satu lawan satu menggunakan senjata tajam.

Setelah kesepakatan terjadi, ACC meminta bantuan PTA untuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit dan meminta MS menjadi untuk menuju lokasi yang telah ditentukan. Namun, sesampainya di lokasi, kelompok lawan tidak berada di tempat. Ketiga pelaku kemudian memutuskan untuk kembali ke arah selatan.

“Pada saat perjalanan menuju ke arah selatan, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang dikendarai korban bersama temannya. Saat mendahului rombongan pelaku, mereka mengatakan ayo ayo,” ucapnya.

Kedua pengendara N-Max tersebut juga mengayun-ayunkan gesper. Melihat hal itu, pelaku MS kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban. Saat berhasil mendekat, pelaku ACC menyabetkan senjata tajam jenis celurit sebanyak satu kali hingga mengenai bagian dada korban.

“Pada saat terkena sabetan senjata tajam tersebut, korban tidak terjatuh melainkan pergi ke arah utara,”. Akibat kejadian itu, korban RDM mengalami luka terbuka pada bagian dada dan menembus paru-paru hingga menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Ipda Kiswanto mengatakan, dua pelaku yang telah berusia dewasa saat ini ditahan di Polresta Sleman. Sementara satu pelaku yang masih berstatus anak dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

“Untuk para pelaku sudah berhasil kami tangkap, diamankan, dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,”. ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....