Kabur dan Bawa Barang Kos, Remaja di Sleman di Ringkus Polisi
- 23 Mei 2026 03:38 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Seorang pria berinisial MA (21), warga Sendangadi, Mlati, Sleman, diamankan jajaran Polsek Mlati setelah diduga membawa kabur sejumlah barang inventaris dari kamar kos yang disewanya di wilayah Sendangadi, Mlati, Sleman.
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 11.50 WIB di sebuah rumah kos di Jaten, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Diketahui kos tersebut memiliki fasilitas water heater, televisi, AC dan tempat tidur
Peristiwa bermula ketika korban berinisial AW (42), yang juga pemilik rumah kos, bermaksud mengecek keberadaan penyewa karena belum membayar biaya sewa kamar untuk periode Maret hingga Mei 2026.
Sebelumnya, pelaku bermakud memperpanjang masa sewa kos tanggal 28 Maret hingga bulan Mei. “Namun, hingga saat dilaporkan, biaya sewa kamar kos untuk periode tersebut belum dibayarkan kepada korban,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar, Kamis 21 Mei 2026.
Kompol Edi menyampaikan pada tanggal 11 Mei, saat korban melakukan pengecekan sekitar pukul 10.50 WIB, korban mendapati pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena curiga, korban kemudian memeriksa jendela kamar yang ternyata tidak terkunci dan masuk ke dalam kamar melalui jendela tersebut.
“Korban mengecek jendela kamar dalam kondisi tidak terkunci, kemudian masuk ke dalam kamar melalui jendela tersebut dan mendapati penyewa kamar sudah tidak berada di dalam kamar,” ujarnya.
Setelah berada di dalam kamar, korban mendapati pelaku sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian memeriksa isi kamar dan mendapati water heater dan televisi beserta remote yang sebelumnya berada di dalam kamar telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama di wilayah Godean, Kabupaten Sleman. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mlati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku melangsungkan aksinya diduga karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit water heater kapasitas 10 liter merek Modena warna hitam putih, satu unit televisi Samsung 32 inci warna hitam, serta satu unit remote control televisi merek Samsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....