Belajar dari Telegram, Pembuat dan Pengedar Narkotika di Sleman di Ringkus Polisi

  • 12 Sep 2026 16:10 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman meringkus tiga pelaku yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis, cairan sintetis, dan sabu. Para pelaku mempelajari bahan serta cara meracik narkotika tersebut melalui sebuah grup di Telegram.

Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Sleman, Iptu Muhammad Arif Rahman, mengungkapkan ketiga pelaku masing-masing EEZU (24) belum bekerja, BF (27) buruh harian lepas, dan MFS (24), pelajar/mahasiswa. Ketiganya merupakan warga Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Jadi mereka bertiga ini merupakan tetangga atau satu lingkungan yang sama,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sleman, Kamis 10 September 2026.

Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui media sosial Instagram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada 13 Agustus 2026 di Pondokrejo, Tempel, Sleman.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tembakau gorila/sintetis seberat 53,4 gram, dua botol cairan sintetis berukuran 2,5 mililiter, serta paket sabu seberat 6,61 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa perlengkapan produksi dan pemasaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui tergabung dalam sebuah grup Telegram. Melalui grup tersebut, mereka mempelajari cara meracik narkotika sintetis.

“Jadi mereka punya grup. Biasanya memang ada circle, grupnya di Telegram. Nah, mereka belajar meracik di situ. Ada videonya, cara meracik sinte, cairan sinte, dan bermacam-macam,” kata Arif.

Arif mengatakan, bahan narkotika yang digunakan para pelaku diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui wilayah lain sebelum diedarkan di Yogyakarta.

Sementara itu, untuk peredaran sabu, para pelaku menggunakan sistem penjualan dengan memanfaatkan Google Maps. Pembeli terlebih dahulu mendapatkan titik lokasi untuk mengambil barang yang telah ditempatkan pelaku.

“Jadi kami tarik map-nya, kami bawa mereka, kami suruh tunjukkan di mana mereka jual sabu tersebut, mereka tinggal di mana. Karena sistemnya sekarang itu banyak yang naruh barang, kemudian map-nya di-shareloc sama mereka. Nah, akhirnya kami suruh mereka ambil barangnya, kami antarkan, kami suruh mereka ambil, baru kami totalkan jumlah keseluruhan dengan berat 6,61 tadi,” ucapnya menjelaskan.

Menurut Arif, pola transaksi narkotika saat ini semakin jarang dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD). Pelaku lebih banyak menggunakan sistem menempatkan barang di suatu lokasi, kemudian membagikan titik lokasi kepada pembeli.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....