Bawa Senjata Tajam tanpa Izin, Pemuda Asal Bantul Diamankan Polisi

  • 21 Mei 2026 10:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Seorang laki-laki berinisial LN (20), warga Kasihan, Bantul, diamankan jajaran Polsek Ngaglik setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Palagan, Dusun Wonorejo, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat patroli gabungan Unit Reskrim dan Samapta Polsek Ngaglik tengah melakukan patroli dan menerima laporan masyarakat mengenai seorang laki-laki yang berada di atas sepeda motor dengan kondisi diduga mabuk dan meresahkan warga sekitar.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut,” ujar Iptu Argo.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di bagian pinggang pelaku. Saat diamankan, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ngaglik guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak dan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memiliki, maupun menguasai senjata tajam tanpa hak dan tanpa izin yang sah karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta melanggar hukum yang berlaku.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, tindakan premanisme, maupun orang yang membawa senjata tajam dilingkungan sekiitar agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....