Mabuk dan Bikin Onar, Lima Orang Dibekuk Polsek Pundong
- 19 Mei 2026 17:13 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Empat orang pria dan satu perempuan terpaksa diringkus polisi, karena melakukan aksi pengeroyokan di wilayah Padukuhan Monggang, Srihardono, Pundong, Bantul. Kelima orang tersebut ternyata sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) dan sengaja membuat onar di jalan.
Kapolsek Pundong AKP Rumpoko menyatakan, insiden bermula saat korban yakni YP (19), warga Sidomulyo, Bambanglipuro, pulang dari rumah temannya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Di tengah perjalanan tepatnya Jalan Parangtritis KM 16, YP berpapasan dengan rombongan pemotor di pinggir jalan.
“Merasa kenal dengan salah seorang dari rombongan itu, korban lalu menyapa dengan berkata ‘Kamu yang pernah ketemu dengan saya di SMP 1 Bambanglipuro itu kan?’. Tak disangka pelaku naik pitam dan menjawab ‘Kenapa bawa-bawa nama SMP segala’” ucapnya saat jumpa pers, Senin 18 Mei 2026.
Korban lalu ditendang hingga terjatuh dari motor. Tanpa basa basi, korban langsung dipukuli oleh pelaku bersama empat orang rekannya.
“Tak berhenti di situ, korban selanjutnya dibawa oleh pelaku dengan boncengan tiga ke bulak sawah Srihardono, Pundong. Di lokasi itu korban kembali dipukuli,” ujarnya.
Salah satu pelaku bahkan meminta secara paksa ponsel dan uang Rp200 ribu milik korban. Setelah puas menganiaya korban, para pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Untungnya motor korban tidak ikut dibawa. Sembari menahan rasa sakit, korban kembali ke rumah temannya dan minta diantar ke RSUD Saras Adyatma,” katanya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek dan memar di beberapa bagian kepala. Usai berobat, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pundong.
Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Pundong segera melakukan penyelidikan. Hanya dua jam berselang, kelima tersangka berhasil diamankan.
“Lima pelaku yang kami amankan yaitu RPR (21) dan ANC (22), keduanya warga Pundong, Bantul; SBP (26) warga Sewon, Bantul; YR (25) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta; dan MNF (23) warga Imogiri, Bantul,” ucapnya.
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pundong untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....