Pelaku Curanmor di Bambanglipuro Ternyata Penjahat Kambuhan
- 15 Mei 2026 15:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polisi berhasil meringkus tersangka pencurian motor (curanmor) yang beraksi di sebuah indekos wilayah Bambanglipuro, Bantul. Belakangan diketahui jika pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan, identitas pelaku yakni AH (34) asal Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, motor curian itu suda berhasil dijual.
“Jadi motornya sudah terjual dan hanya disisakan pelat nomornya saja. Saat kami dalami lagi, ternyata sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Depok Barat, Sleman,” ucapnya saat jumpa pers, Rabu, 13 Mei 2026.
Jeffry menambahkan, hasil curian juga dijual dalam bentuk suku cadang. Saat beraksi, pelaku kerap mengincar motor tipe lama.
“Jadi pelaku menjual motor atau suku cadang motor lama. Jadi ketika motor itu tidak bisa terjual, dibongkar lalu dijual suku cadangnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, nasib sial dialami oleh pria berinisial DS (20) asal Purworejo, Jawa Tengah. Saat sedang tidur di indekosnya wilayah Bambanglipuro, Bantul, motor miliknya raib digondol teman sendiri.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban pulang ke kos pada Sabtu, 2 Mei 2026 lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Korban memarkirkan motornya di area depan, lalu masuk ke kamar untuk beristirahat.
“Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB, korban bangun dan keluar dari kamar kos. Namun, motor tersebut sudah hilang,” ucapnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan insiden itu ke Polsek Bambanglipuro. Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro segera melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari media sosial pelaku.
“Pada Minggu, 10 Mei 2026 kami mendapat informasi bahwa pelaku menjual motor lewas grup jual beli. Besoknya sekitar pukul 08.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Adapun identitas pelaku yaitu, AH (34) warga Bekasi, Jawa Barat. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjual motor korban.
“Dari pengakuannya sudah dijual di wilayah Solo dengan harga Rp5 juta,” katanya.
AH kemudian dibawa ke Mapolsek Bambanglipuro untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....