Menyaru Angkringan, Warung Miras Oplosan di Pantai Parangkusumo Digerebek
- 08 Mei 2026 22:36 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul menyita puluhan botol miras oplosan di sebuah warung angkringan wilayah Pantai Parangkusumo. Saat digeledah, petugas menemukan fakta bahwa lokasi tersebut juga merupakan rumah produksi miras oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya laporan warga terkait adanya warung angkringan, yang ditengarai kerap menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi. Bergerak cepat, Polsek Kretek segera menuju ke lokasi pada Jumat, 8 Mei 2026.
“Polsek Kretek bergerak menuju lokasi tepatnya di utara Lapangan Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Parangtritis, sekitar pukul 01.00 WIB,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 21 botol miras berjenis AL. Tak hanya itu, di lokasi itu juga ditemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengoplosan miras.
“Kami juga mendapati ada 10 kantong plastik alkohol murni, 235 botol air mineral beserta tutupnya, dua kardus minuman enemergi yang diduga sebagai campuran, serta satu buah wadah porong yang digunakan mencampur atau mengoplos,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang berinisial S (42) asal Bangunharjo, Sewon. S yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu adalah pemilik barang bukti tersebut.
“Ratusan botol kosong dan alkohol murni yang ditemukan mengindikasikan adanya praktik pengoplosan di lokasi tersebut. Saat ini seluruh barang bukti beserta pemiliknya sudah diamankan di Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Bantul kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menjaga kondusivitas, khususnya di kawasan wisata.
“Kami juga mengimbau warga untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka,” ucapnya menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....