Peredaran Pil Sapi Masih Marak, Petugas Tangkap Pengedar di Banguntapan

  • 07 Mei 2026 15:19 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (obaya) berjenis pil sapi. Dari dua pelaku yang berhasil dibekuk, petugas menyita ratusan butir pil berlambang huruf "Y" tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, pembongkaran kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya aktivitas penyalahgunaan obaya di wilayah Jambidan, Banguntapan, pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Di lokasi kejadian kami berhasil mengamankan pria berinisial IH, karena kedapatan membawa 12 butir pil sapi," ucapnya, Kamis, 7 Mei 2026.

Saat diinterogasi, IH mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yakni BAP (21). Bergerak cepat, di hari yang sama petugas menciduk BAP di wilayah Potorono, Banguntapan, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari tangan BAP kami berhasil menyita 385 pil sapi, uang tunai, serta satu buah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ujarnya.

Pelaku pun diringkus tanpa adanya perlawanan. BAP juga mengaku juga pil-pil tersebut adalah miliknya.

"Ia juga mengakui baru saja menjual 50 butir pil kepada IH sebelum ditangkap," katanya.

Selanjutnya, BAP dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Lampiran I No. 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukumannnya maksimal 12 tahun penjara," ujar Rita mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....