Polresta Sleman Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Asal Jambi
- 06 Mei 2026 14:07 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Sleman dan Unit Reskrim Polsek Godean berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berupa pembacokan yang menimpa seorang mahasiswa asal Jambi berinisial DHA (21). Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 lalu di wilayah Godean, Sleman.
Sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang masih buron. Adapun pelaku yang ditangkap di antaranya ABP (19), RSH (18), dan pelaku yang masih di bawah umur berinisial FA (17). Sementara satu pelaku lain berinisial AR hingga kini masih buron. Para pelaku ditangkap di wilayah Seyegan, Sleman, pada Kamis, 30 April 2026.
Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Minggu, 5 April 2026 dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Godean KM 9 Dusun Senoko, Sidoagung, Godean, Sleman. Saat itu, pelapor memboncengkan korban DHA dan seorang temannya menggunakan sepeda motor dari tempat kontrakan di Dusun Krajan, Sidoluhur, Godean, Sleman, hendak membeli makan di warung soto Madura di Dusun Klajuran, Sidokarto, Godean, Sleman.
Di tengah perjalanan, korban disalip oleh rombongan pelaku yang mengendarai empat sepeda motor dan satu mobil pick up. Para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit.
“Saat itu korban dengan rombongan pelaku saling memandang. Ketika melewati simpang tiga Kantor Bapas Kelas I Yogyakarta, dua sepeda motor yang dikendarai pelaku AR (DPO) dan ABP serta RSH dan FA berputar arah dengan menyeret senjata tajam jenis celurit yang disentuhkan ke aspal sampai mengeluarkan percikan api,” ujar AKP Rusdiyanto dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu, 6 Mei 2026.
Selanjutnya, pelaku ABP dan FA mendekati korban dan melakukan pembacokan secara bergantian. Saat itu, pelapor dan temannya berhasil menyelematkan diri, sedangkan korban DHA yang masih berada di sepeda motor tidak dapat menghindar.
“Korban DH yang masih berada di sepeda motornya langsung dibacok oleh ABP sebanyak tiga kali mengenai pergelangan tangan, lengan tangan, dan bahu sebelah kiri. Kemudian pelaku FA membacok menggunakan sabit atau corbek mengenai punggung korban satu kali dan membacok sepeda motor korban,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Para pelaku disebut sengaja berkeliling mencari sasaran untuk melukai orang lain secara acak. “Mereka (pelaku dan korban) tidak saling kenal. Motif pelaku berputar-putar mencari musuh atau sasaran dan melukai korban,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang dikendarai korban, satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku RSH dan FA, tiga buah kaos oblong warna hitam, tiga buah celana, satu buah jamper warna abu-abu, dan satu buah jamper motif doreng. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 446 ayat (2) KUHP dan Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....