Sepekan Terakhir, Polres Bantul Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba

  • 17 Apr 2026 20:49 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul menegaskan komitmennya dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkoba. Dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap tigas kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa ribuan pil sapi dan puluhan tablet Alprazolam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, rentetan penangkapan ini merupakan tindak lanjur dari informasi masyarakat. Bergerak cepat, personel langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda. Fokus kami adalah menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap menyasar generasi muda," ucapnya, Jumat, 17 April 2026.

Secara rinci Rita menjelaskan, pengungkapan terbesar dilakukan di wilayah Dingkikan, Argodadi, Sedayu, Bantul pada Kamis, 9 April 2026. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 1.450 pil sapi.

“Barang bukti itu kami dapatkan dari tersangka berinisial AS (25). Ribuan pil tersebut disimpan dalam kantong kresek dan kardus ponsel,” ujarnya.

Pada hari yang sama, petugas juga melakukan penangkapan di wilayah Nangulan, Gadingsari, Sanden. Petugas pun mengamankan barang bukti berupa lima tablet Alprazolam.

“Tablet-tablet tersebut kami sita dari tersangka berinisial MH (34),” katanya.

Selanjutnya, Satresnatkoba juga melakukan penggerebekan di wilayah Mancingan, Parangtritis, pada Selasa, 14 April 2026. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 80 tablet Alprazolam 1mg yang disimpan dalam tas selempang.

“Tersangka yang kami amankan berinisial BB (26), mengakui mendapatkan puluhan butir psikotropika tersebut dengan cara membiayai periksa temannya. Tentu ini pelanggaran hukum karena kepemilikannya tidak disertai resep atau izin resmi dari otoritas kesehatan,” ucapnya menambahkan.

Rita menambahkan, seluruh pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Untuk tersangka kepemilikan psikotropika yakni BB dan MH, dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Sedangkan untuk pengedar pil putih (AS), dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp5 miliar,” ucap Rita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....