Tergiur Keuntungan Sesaat, Pria di Bantul Nekat Oplos Gas Subsidi

  • 10 Apr 2026 15:25 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan mengoplos isi gas elpiji subsisi atau gas melon, ke dalam gas non subsidi 12 kilogram. Dalam sekali pengoplosan, pelaku bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan gas elpiji pada 10 Februari lalu. Petugas lalu mendatangi TKP tepatnya di Kalurahan Sumberagung, dan mendapati sejumlah barang bukti.

“Saat didatangi kami menemukan 11 tabung gas melon, lima tabung gas merah muda, tiga buah regulator, lima ember warna hitam, satu sepeda motor, serta satu keranjang (keronjot),” ucapnya, saat jumpa pers Rabu, 8 April 2026.

Polisi juga mengamankan pelaku NF (35) asal Kapanewon Bantul. Saat diinterogasi, NF mengaku jika cara pengoplosan dilakukan dengan menggunakan regulator.

“Jadi tabung gas melon diposisikan di atas, sedangkan tabung merah muda ditaruh di bawah dan dimasukkan ember berisi air. Lalu disambungkan dengan regulator sehingga isinya berpindah,” ujarnya.

Untuk mengisi satu tabung nonsubsidi secara penuh, membutuhkan sekitar empat tabung gas melon. Selanjutnya, tabung merah muda dijual dengan harga Rp180 ribu.

“Jadi tersangka membeli empat tabung melon masing-masing seharga Ro20 ribu. Saat sudah dioplos ke tabung merah muda, lalu dijual sesuai harga pasaran yakni Rp180 ribu. Jadi keuntungannya Rp100 ribu sekali mengoplos,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....