Salah Sasaran, Pelajar Sleman Meninggal Dunia Dilempar Batu di Sleman

  • 08 Apr 2026 16:49 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Seorang pelajar SMK berusia 19 tahun, warga Seyegan, Sleman, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban salah sasaran dalam aksi pelemparan batu. Peristiwa tersebut dipicu emosi pelaku yang merasa ditantang oleh orang tak dikenal.

Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono menjelaskan kejadian berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Seyegan–Godean, tepatnya di Klangkapan II, Margoluwih, Seyegan, Sleman.

Polisi telah menangkap dua pelaku, yakni RPF (17), warga Godean, yang berperan sebagai pembonceng sekaligus eksekutor, serta DIYK (20), warga Minggir, yang bertindak sebagai pengemudi sepeda motor.

AKP Pujiono menuturkan, peristiwa bermula saat pelaku berada di rumah temannya dan menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang menantang serta mengajak bertemu di Jalan Seyegan - Godean. Pelaku kemudian bersama rekan-rekannya menuju lokasi yang dimaksud.

“Ketika melintas di Klangkapan II, mereka melihat beberapa orang berada di pinggir jalan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu, 8 April 2026.

Setelah itu, pelaku kembali dihubungi oleh nomor tak dikenal dan diarahkan menuju Klangkapan tepatnya di dekat sebuah minimarket. Dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti di dekat proyek jalan tol dan mengambil sebuah batu dengan alasan berjaga-jaga.

Saat kembali melintas di Klangkapan II, korban yang berada di pinggir jalan tiba-tiba terkena lemparan batu yang dilakukan oleh R.P.F. Lemparan tersebut mengenai bagian pelipis kiri korban hingga membuatnya terjatuh dan mengalami luka serius.

“Korban sempat mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gamping dan menjalani rawat inap selama beberapa hari. Namun, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Ipda Haris Yulianto, menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal. “Korban berada di lokasi untuk janjian dengan seseorang Namun justru terjadi pelemparan,” ucapnya.

Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu, 28 Maret 2026 di wilayah Godean dan Minggir. Pelaku yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY di Sleman, sedangkan pelaku DIYK ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 262 atau Pasal 466, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....