Modus Unik, Transaksi Pil Sapi di Bantul Gunakan Bungkus Rokok sebagai Kamuflase

  • 08 Apr 2026 16:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Kasus peredaran obat berbahaya (obaya) berjenis pil sapi kembali terjadi di wilayah Bantul. Modusnya pun juga unik, yakni menggunakan bungkus rokok sebagai kamuflase saat betransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo mengungkapkan, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AK (28) asal Gamping, Sleman, dan RM (28) alias Kikik warga Godean, Sleman. Berdasarkan hasil penyelidikan, AK mengaku mendapat pasokan barang dari RM.

"Jadi RM ini punya 11 toples berisi masing-masing sekitar seribu butir pil sapi.Lalu RM mengemas kembali pil tersebut menjadi beberapa plastik kecil. Tiap plastik masing-masing berisi 10 butir," ucapnya, Rabu, 8 April 2026.

Selanjutnya, plastik tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok kosong sehingga, saat bertransaksi tidak mudah ketahuan oleh masyarakat.

"Dalam satu bungkus rokok itu ada beberapa plastik teegantung pemesan. Nah, pas ketemu di warung dengan pelanggannya itu seolah-olah sedang memberikan rokok. Padahal di dalamnya berisi pil sapi," katanya.

Sebelumnya, dua orang pria dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bantul karena kedapatan mengedarkan obat berbahaya (obaya) berjenis pil sapi. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 11.479 butir pil berlambang huruf "Y" tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menangkap perempuan berinisial DA, di salah satu warung makan di kawasan Tamantirto, Kasihan pada Rabu, 1 April 2026.

"Saat kami amankan sekitar pukul 22.00 WIB, dari tangan DA kami sita lima butir pil sapi," ucapnya, saat jumpa pers, Rabu, 8 April 2026.

Saat diinterogasi, DA mengaku mendapatkan obaya tersebut dari seorang pria berinisial AK (28) warga Gamping, Sleman. Dari pelaku AK, petugas menyita 99 butir pil sapi yang dibungkus plastik kecil.

"Jadi 99 butir itu dibagi menjadi 9 plastik klip kecil berisi 10 butir, satu plastik berisi 5 butir, dan satu plastik berisi 4 butir," ujarnya.

Dari tersangka AK, polisi melakukan pengembangan dan mendapat informasi terkait penyuplai obat tersebut yang berinisial RM (28) alias Kikik asal Godean, Sleman. Bergerak cepat, petugas meringkus pelaku RM di hari yang sama.

"RM kami amankan di kediamannya sekira pukul 22.45 WIB, dengan barang bukti sebanyak 11.175 butir pil Y. Jadi total barang bukti sebanyak 11.479 butir," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....